Korlantas Polri Mengatakan ETLE Sudah Mencapai Rp639 Milliar

Kepala Sub dari Direktorat Standar yang Cegah dan dengan Tindak Direktorat dalam Keamanan serta  Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan dengan titipan denda yang sudah terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement sudah mencapai Rp639 miliar.

Tilang ETLE yang sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan dengan titipan denda sebesar Rp639 miliar, ungkap Tora dalam acara bincang santai dengan bersama Forum Wartawan Otomotif Forwot yang ada di Jakarta

Angka tersebut sangat jauh lebih besar dari pada tahun 2020, saat tilang elektronik belum diterapkan. Pada saat itu, jumlah dari tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda yang sebesar Rp53,67 miliar.

Tora mengungkapkan kepada pihaknya akan selalu memperluas dalam penerapan tilang elektronik yang ada di Indonesia. Pada saat ini, baru ada  12 Polda yang sudah menerapkan teknologi tersebut dengan cara menggunakan 243 kamera statis serta 10 kamera berjalan.

Ada juga kamera yang berjalan atau ETLE Mobile adalah kamera pengawas yang sudah menempel yang ada di seragam petugas dan di mobil serta dimotor polisi. Kamera tersebut akan merekam semua bukti pelanggaran yang dilakukan oleh semua para pengemudi.

Pada saat ini, Polri sedang melakukan proses dalam pengembangan ETLE dengan tahap dua yang sudah rencananya akan diterapkan dengan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan juga dua kamera berjalan.

Sekarang sedang dalam pengajuan. Tahap kedua tersebut nanti tahun 2023, ungkap dia. Lebih lanjut Tora juga menambahkan bahwa kedepannya  tilang elektronik juga tidak hanya dipasang dengan di titik-titik pelanggaran lalu lintas, namun juga di lokasi-lokasi yang sedang rawan kecelakaan.

Pengembangan dalam ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita juga akan arahkan dengan  ke titik-titik, yang dimana tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan yang ada di Puncak, Bogor dan lainnya, ungkap dia.

Tilang elektronik akan ditahap pertama dengan  12 Polda sudah diberlakukan pada tanggal 23 Maret 2021. Tilang elektronik adalah  salah satu dari program 100 hari kerja dalam Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *