Ketua Asosiasi dalam motor listrik yang ada di indonesia atau AISMOLI Budi Setyadi mengatakan penjualan motor listrik yang ada diindonesia sudah mencapai 48 runit.
Pada awalnya memang saya pikir mungkin masih sedikit, mungkin masih Test the water, semua masyarakat masih mencobanya. Sekarang ini sudah mencapai untuk yang sepada motor saja itu hampir 48 ribu dalam kendaraan motor listrik yang sudah ada pada masyarakat, ungkap Budi pada saat dalam diskusi yang di ikuti dengan cara virtual.
Budi mengungkapkan, untuk meningkatkan penjualan motor listrik ini di indonesia tidak bisa lepas dari implementasi dalam peraturan presiden Nomor 55 Pada tahun 2019 tentang dalam program kendaraan bermotor listrik atau KBL yang berbasis baterai agar bisa transportasi di jalan.
Budi menuturkan bahwa saat melakukan peraturan tersebut, melihat dalam perkembangan motor listrik yang semakin terasa. Tidak hanya dalam penjualan yang terdongkrak naik, namun juga jumlah agen dalam pemegang merek atau APM yang akan semakin bertambah.
Pada awalnya, ujar ia, hanya terdapat sekitar sembilan APM yang sedang beroperasi dalam indonesia, termasuk dengan beberapa yang melakukan transformasi dengan pabrik motor yang menjadi pabrik motor listrik. Tetapi, sampai tahun 2023, jumlahnya semakin meningkat dengan menjadi 52 APM.
Dalam penjualan Motor Listrik juga akan selalu bertambah, karena adanya APM yang juga berfokus untuk memproduksi dalam motor listrik. Konversi dengan kendaraan yang bermesin bakar dengan menjadi kendaraan listrik yang akan semakin banyak yang dilakukan oleh semua masyarakat.
Budi menyebut bahwa pada tahun 2022, semua bengkel yang dapat melakukan dalam konversi itu akan selalu bertambah. Selain dalam peningkatan penjualannya, Budi Setyadi juga mengapresiasi infrastruktur yang sudah dibangun agar bisa mendukung dalam pengguna kendaraan listrik yang ada di seluruh indonesia.
Beberapa APM sudah membuka dealer dengan berbagai provinsi, yang menunjukkan mereka dalam mendukung perkembangan dari ekosistem dari kendaraan listrik yang ada di indonesia.
Selain itu, dengan adanya intruksi dari presiden nomor 7 pada tahun 2022 tentang dalam penggunaan kendaran yang bermotor listrik dengan yang berbasis listrik dengan menjadikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi dalam pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang juga semakin mendukung dalam peralihan kendaraan yang bermotor mesin dengan pembakaran fosil didalam kendaraan listrik
Ia menilai, dengan adanya Perpres nomor 55 pada tahun 2019 dan inpres nomor 7 pada tahun 2023, pemerintah sudah memberikan sinyal yang kuat dengan mengenai kebutuhan agar dapat mengurangi emisi gas dalam rumah kaca dan mengadopsi dengan teknologi yang ramah lingkungan.