Indonesia Menerapkan Kendaraan Yang Di Tilang Karena Sudah Terpasang Kamera

Dengan tilang elektronik, para pengemudi yang melanggar akan ditilang dengan cara digital melalui kamera ETLE yang tersebar di wilayah masing-masing.

DKI Jakarta memiliki kamera ETLE sebanyak 98 titik yang tersebar di jalan protokol dan sekitarnya, misalnya yang terdapat di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Simpang Kota Tua, serta kawasan Simpang Istana Negara.

Dengan demikian, bagi untuk pemilik kendaraan yang telah menjual atau sedang meminjamkan kendaraan mereka dan tidak merasa melanggar hukum sama sekali tetapi jika mendapatkan surat konfirmasi dalam alamat yang bersangkutan tidak perlu panik. Ini bukanlah surat dari tilang, melainkan hanya untuk surat konfirmasi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib menginformasikan tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Dalam situs resmi ETLE dituliskan bahwa, dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan.

Pemilik kendaraan juga diberikan batas waktu untuk melakukan konfirmasi paling lama hingga delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Selain itu, kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Dengan diberlakukannya penerapan tilang berbasis digital ini, diharapkan dapat membuat para pengendara lebih mematuhi aturan lalu lintas dan juga berkendara dengan benar tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *